MPKK

Switch to desktop Register Login

Home

Perubahan Status PT

Perubahan status tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) dari badan hukum milik negara (BHMN) menjadi badan layanan umum (BLU) menuntut perhatian dan kesiapan PTN yang bersangkutan.

Anggota Komisi X DRP RI Raihan Iskandar menjelaskan, tata kelola perguruan tinggi, termasuk perubahan status tersebut, menjadi salah satu pokok yang harus dikritisi dalam rancangan undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT).

Menurut Raihan, yang perlu ditekankan adalah, kampus harus bersiap dengan perubahan tata kelola sesuai yang diatur undang-undang. Jangan sampai ada kisruh akibat ketidaksiapan kampus menghadapi perubahan tersebut.

"Kita sudah lihat sendiri contohnya yang terjadi di Universitas Indonesia (UI), dan di kampus swasta, Universitas Trisakti. Kisruh kedua kampus itu pada dasarnya terkait perubahan tata kelola universitas," kata Raihan di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, kampus harus siap menerima konsekuensi atas perubahan status dari BHMN menjadi BLU. Salah satunya, tidak lagi menerima subsidi anggaran dari negara.

"Permasalahan yang terjadi di UI memperlihatkan mereka belum sepenuhnya siap dengan perubahan status ini. Mereka ingin menjadi BLU, tetapi masih belum siap melepas fasilitas subsidi tadi,"

Menurut Raihan, meskipun sebuah perguruan tinggi telah berstatus otonom, negara tetap tidak boleh melepaskan pengawasan.

"Pengawasan ini tetap penting, karena terdapat aset-aset negara di sana," ungkapnya.

External links are provided for reference purposes. The World News II is not responsible for the content of external Internet sites. Template Design © Joomla Templates | GavickPro. All rights reserved.

Top Desktop version